Want to say,,

Welcome to my blog

Selasa, 18 Juni 2013

KEWIRAUSAHAAN


Kewirausahaan (Softskill)
Kisah Wirausahawan Sukses yang Berasal dari Nol
   
Di Susun Oleh :
    ·        Andi Gunawan                         40211733
    ·        Apriansyah                              41211012 
    ·        Kevin Rizaldi                            43211943
    ·      Puji Ayu Marasati                     45211594
    ·        Rufidayanti Istiqomah              46211491
    ·        Utari Kusuma Putri                  48211065

    Kelas               2DA02

D3 BISNIS KEWIRAUSAHAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


Kisah Wirausahawan Sukses yang Berasal dari Nol
Kisah ini adalah kisah wirausahawan sukses yang semoga dapat menginspirasi kita untuk pantang menyerah dan ulet dalam berwirausaha. Kisah ini kami ambil dari sebuah tempat di daerah Bekasi, Tambun Selatan.

Setiap daerah selalu memunyai ciri khas tersendiri, terutama ciri khas makanannya. Salah satunya pempek yang menjadi makanan khas kota Palembang. Inilah yang menjadi inspirasi Bapak Hendry Tahar dan sang istri Ibu Murtiana untuk membuka usaha pempek. Berasal dari keluarga besar kota Palembang Pak Hendry mempunyai motivasi dan harapan yang besar atas usahanya. Awalnya ia sama sekali tidak terpikirkan untuk membuka usaha tersebut, namun hidup mengalir bagaikan air, dinikmati dan selalu di syukuri,”ujarnya. “Pempek Pal 5” menjadi nama usahanya, ada makna tertentu dari nama tersebut yaitu 5 Km dari jembatan ampera dengan makna konotasi orang palembang di dekat sungai Musi.


Awal memulai usaha ini sekitar tahun 1999 bersama sang istri dengan bermodal Rp 3,000,000 dan masih menyewa sebuah ruko. Perjalanan di mulai  ketika Pak Hendry masih berprofesi sebagai pegawai perbankan akan tetapi dengan berbekal kemampuan yang ada dan tekad yang besar ia siap untuk bersaing dan memberikan yang terbaik bagi konsumen. Baginya pembeli adalah raja, perlakukan yang terbaik karena jika pembeli senang tentu akan kembali lagi dan bersikaplah dengan ramah serta belajarlah berdagang seperti orang cina.

Semakin lama pempek buatannya semakin di kenal banyak orang dan dengan lokasi yang cukup strategis membuatnya lebih mudah di temukan. Sekitar tahun 2004 ia kembali melakukan ekspansi atas usahanya yaitu di kediamannya, menurutnya agar masyarakat sekitar tempat tinggalnya lebih dekat jika ingin membeli pempeknya sekaligus memperluas pangsa pasar. Selain terkenal dengan pempeknya, juga tersedia menu lainnya seperti tekwan, rujak tahu, burgo dan jenis minuman lainnya serta dapat menerima pesanan dalam jumlah besar. Pada tahun 2008 usaha “Pempek Pal 5” pak Hendry ini telah mendapatkan pengakuan berupa makanan yang bebas dari formalin dan boraks, artinya makanan ini terjamin dan halal dan juga telah mendapat sertifikat dari skofindo atas usahanya ini.

Report Of Analysis yang menyatakan tidak mengandung Formalin dan Boraks

Ia dan sang istri selalu membuat sendiri pempek dengan bahan – bahan pilihan dengan kualitas terbaik dan memperkirakan berapa jumlah yang harus di produksi agar pempek tersebut bisa habis dalam sehari penjualan. Sampai saat ini usahanya telah berkembang menjadi 3 cabang di berbagai tempat di sekitar Bekasi dan telah mempunyai  8 pekerja, yang rata – rata berasal dari kampung halaman, ia dan istri juga sering membantu untuk mendistribusikan pempek tersebut ke masing – masing cabang dan memantau perkembangannya dan usahanya ini lebih  menggunakan manajemen keluarga,”ungkapnya.

“Pempek Pal 5” sudah mulai buka sekitar pukul 10.00 dan tutup pukul 22.00. Setiap hari selalu ramai pembeli dengan harga mulai Rp 3,000 – Rp 17,000 anda sudah bisa menikmati pempek buatan pak Hendry ini. Dengan total biaya produksi perhari mencapai Rp 3,000,000 – Rp 6,000,000 ternyata omset dari penjualan pempek ini  cukup besar sekitar Rp 5,000,000 – Rp 8,000,000 per harinya. Menurutnya pempeknya memang beda dengan pempek lainnya karena bahan – bahannya merupakan bahan pilihan dengan perbandingan komposisi setiap bahan 1 : 1 dan produknya natural karena menggunakan gula aren dan asem jawa.


 Ini adalah salah satu menu pempek yang sediakan pak Hendry dengan nama pempek kapal selam, dan di jamin rasa tidak mengecewakan dan mungkin akan menambah porsi pesanan anda kembali.


Pempek Kapal Selam yang banyak diminati pembeli


Menurutnya, berwirausaha seperti ini tentu ada suka dan dukanya, suka ketika ramai pembeli, selalu habis dan pembeli puas, dukanya pada saat cuaca tidak mendukung karena hujan, sebab kebanyakan orang akan malas keluar rumah ketika hujan dan menyebabkan pempek buatannya menjadi tidak habis akan tetapi Pak Hendry selalu bisa menyiasati hal itu dengan cara memperkirakan berapa jumlah porsi yang harus di produksi dan juga harus mengetahui berdasarkan tanggal kapan biasanya ramai pembeli ataupun tidak.

 
                                                        
Suasana setiap hari “Pempek Pal 5” Pak Hendry
               
                Usaha “Pempek Pal 5” ini merupakan usaha pertamanya, walau sebelumnya belum pernah berwirausaha tetapi Pak Hendry memang punya bakat dan keterampilan berwirausaha terbukti usaha Pempeknya semakin berkembang dan semakin banyak orang yang ingin mencoba pempeknya. Tidak ada strategi khusus yang digunakan, dan untuk masalah pemasaranpun ia tidak pernah memasarkan baik melalui selembaran brosur ataupun internet seperti yang banyak terjadi sekarang ini, tetapi hanya berasal dari mulut ke mulut yang sudah mencoba pempeknya. Tips yang paling utama adalah Ramah dan utamakan rasa,”ujarnya.

            Untuk rencana usaha kedepannya Pak Hendry berharap agar pempeknya selalu ramai dan ia juga berencana untuk membuka Restoran Jepang, dengan kocek yang terjangkau tentunya. Selain itu Pak Hendy juga berharap agar bisa mengatur manajemennya sesuai prosedur, seperti menggunakan pencatatan laporan keuangan sesuai akuntansi keuangan, karena selama ini ia tidak mencatatnya sesuai laporan keuangan akuntansi.



Saat Kebersamaan kami bersama Pak Hendry dan seorang pekerjanya di “Pempek Pal 5”













Minggu, 12 Mei 2013

Soft Skill


I.     Perencanaan usaha baru
a.    Pengertian perencanaan
Perencanaan usaha Berisikan tentang misi usaha,  usulan usaha, operasional usaha, rincian financial, strategi usaha, peluang pasar yang mungkin diperoleh, kemampuan serta keterampilan pengelolanya.
Perencanaan usaha  sebagai persiapan awal, memiliki dua fungsi penting yaitu:
1.      Sebagai pedoman untuk mencapai keberhasilan manajemen usaha, dan
2.      Sebagai alat untuk mengajukan kebutuhan permodalan yang bersumber dari luar.

Unsur-unsur perencanaan
Dalam menetapkan suatu rencana harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Tujuan
Harus memiliki tujuan yang jelas dan batasan eaktu dalam pencapaian tujuan tersebut.
2.      Politik
Pertanggung jawaban dalam pelaksanaan sebuah rencana.
3.      Prosedur
Kegiatan harus terorganisir dalam rangka pencapaian tujuan.
4.      Anggaran
Anggaran merupakan hal yang tak terpisah dalam pencapian tujuan dan harus dibuat serealistis mungkin.
5.      Program
Merupakan penggabungan politik, dan alternatif tujuan.

Alasan perencanaan
Dalam memulai usaha harus memiliki perencanaan yang matang dan perencanaan adalah hal yang terpenting dari semua fungsi manajemen, Karena tanpa adanya sebuah perencanaan fungsi-fungsi manajemen tersebut tidak akan berjalan lancar. Perencanaan menjadi dasar yang digunakan untuk memilih tujuan dan bagaimana tujuan tersebut dapat berjalan dan sukses.

b.    Manfaat perencanaan
-          Standar pengawasan
-          Pemilihan alternative terbaik
-          Mengarah pada tindakan yang bertujuan
-          Memungkinkan koorsinasi
-          Pendelegasian tugas

Tipe perencanaan
Ada lima dasar pengklasifikasian perencanaan:
a.       Bidang fungsional ( Produksi, Pemasaran, Keuangan, Personalia)
b.       Tingkatan organisasional
c.       Karakteristik ( rencana jangka panjang, pendek, atau menengah)
d.       Unsur-unsur  rencana
Selain tipe diatas, ada 2 perencanaan yang utama yaitu:
a.       Rencana Strategik (mengimplementasikan misi)
b.       Rencana operasional ( cara dalam mencapai rencana strategik)


II.   Penempatan SDM dalam organisasi kewirausahaan
a.    Sumber tenaga kerja
-          Sumber intern ( penataran, pemindahan, pengangkatan )
-          Sumber ekstern (Lamaran pribadi, organisasi karyawan, sekolah-sekolah, dll)
Proses seleksi
Proses seleksi dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya:
a.       Persiapan penerimaan para pelamar yang akan mengikuti seleksi
b.       Menyelengarakan berbagai macam tes
c.       Wawancara
d.       Penelitian latar belakang pelamar
e.       Evaluasi medis
f.        Penelitian pendahuluan tentang kecakapan, pengetahuan dan keterampilan pelamar
g.       Pengambilan keputusan apakah lamaran diterima atau ditolak 
h.      Membuat penawaran kerja.

b.    Latihan dan pengembangan untuk karyawan baru/lama
Pengembangan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual,  dan moral karyawan sesuai kebutuhan pekerjaan atau jabatan melalui latihan dan pendidikan.
Latihan adalah suatu pendidikan jangka pendek yang mempergunakan prosedur sistematis dan terorganisir, bagaimana karyawan non-manajerial mempelajari pengetahuan dan keterampilan teknis terbatas.

Karyawan baru pada umumnya belum memiliki keterampilan yang cukup untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, sedangkan karyawan lama  memiliki kemampuan nyata yang mulai usang dengan adanya perkembangan teknologi, sehingga perlu dikembangkan melalui pelatihan.

Latihan dan pengembangan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan suatu organisasi atau karyawannya agar dapat bekerja maupun bersikap dengan baik.

Tujuan dari pelatihan dan pengembangan, sebagai berikut:
a.       Untuk karyawan
-       Meningkatkan moral
-       Memperbaiki kinerja
-       Peningkatan karier
-       Membantu karyawan dalam menghadapi perubahan-perubahan
b.       Untuk perusahaan
-       Penghematan
-       Memperkuat komitmen karyawan
-       Mengurangi tingkat kecelakaan




Rabu, 03 April 2013

Sofskill-Kewirausahaan


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Hal yang harus diperhatikan dalam memulai bisnis hendaknya kita melihat terlebih dahulu bentuk usaha apa yang akan kita tekuni. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha terdiri dari Perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer dan perseroan terbatas

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas.

Persekutuan Perdata
Apabila Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”

Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, Tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan.
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.


BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM BISNIS

1.       Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu:
·         Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk.
·         Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.

2.        Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.

3.        Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

4.        Waralaba (franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan olehfranchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

5.        Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.

6.        Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

GO PUBLIC
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.

Prosedur Go public
Proses Go Public:

1. Tahap Persiapan untuk Go Public

     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospectus
    d. Road Show
    e. Penjatahan Dipasar Modal
    f.  Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder


jEnis sahaM
Saham Biasa (Common Stocks)
Merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir dalam pembagian deviden dan hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. pemegang saham biasa tidak akan memperoleh pembayaran deviden selama perusahaan tidak memperoleh laba. 
Saham Preferen
Merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. saham preferen disebut juga dengan saham istimewa. biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.

Para Pelaku / Pendukung Pasar Modal
1.        Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi; investor perorangan, investor lembaga/badan hukum
2.     Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan public.
3.     Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga   penyimpanan dan penyelesaian
4.     Pihak yang berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
5.     Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6.     Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil penjamin emisi, perantara pedagang efek
7.     Sebagai pengelolah Modal dan Konsultasi; Manajer investasi, wakil manager investasi, penasehat investasi perorangan

Sumber: