Want to say,,

Welcome to my blog

Jumat, 02 Maret 2012

SoftSkill

1.      Pengertian Bangsa dan Negara

A. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan serta berpemerintahan sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89, Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

Pendapat beberapa ahli kenegaraan mengenai bangsa :
1.Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
2.F.Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu
3.Hans Kohn
Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
4.Jacobsen dan lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya
5.Otto Bauer
Kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.

Terbentuknya bangsa
Friedrich Hertz mengatakan ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa:
1.keinginan mencapai kesatuan nasional (sosial ekonomi,politik sosial,budaya)
2.keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
3.keinginan akan kemandirian,keunggulan,individualitas,keaslian atau keikhlasan
4.keinginan untuk menonjol diantara bangsa bangsa dalam mengejar prestise.

B.     Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusianyang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Prof. Dr. Ing. Vicky Rahadian F.
Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.
- N. Machiavelli
Mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

Unsur-unsur terbentuknya Negara :
a.       Bersifat Konstitutif, bahwa warga Negara tersebut terdapat wilayahyang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam undur ini perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

Teori terbentuknya Negara :
Ø  Teori hukum alam,
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles:
Kondisi alam àtumbuhnya manusiaàberkembangnya Negara.
Ø  Teori ketuhanan,
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
Ø  Teori perjanjian,

Proses terbentuknya Negara di zaman modern, proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).

            Fungsi-Fungsi Negara :
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia, secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

2.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28,30. Pada pasal 26 ayat (1) dengan tegas mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh Undang-undang sebagai warga negara.

Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara :
1.   Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
2.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 22 UUD 1945)
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
4.   Kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1)
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945  menyatakan : “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang  Maha Esa”.
Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
5.   Hak dan kewajiban pembela Negara (pasal 30 ayat 1)
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”.
6.   Hak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7.   Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
8.   Kesejahteraan sosial (pasal 33 UUD 1945)
Perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang dikuasai negara dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
9.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
10.  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
11.  warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumber:
Buku Pendidikan Kewarganegaraan 2008, Drs.S. Sumarsono dan kawan-kawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar