BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Hal yang harus diperhatikan dalam memulai bisnis hendaknya
kita melihat terlebih dahulu bentuk usaha apa yang akan kita tekuni. Menurut
hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha terdiri dari Perusahaan
perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer
dan perseroan terbatas
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan
adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan
hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit –
misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan
Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan
kuantitas produksi yang terbatas.
Persekutuan Perdata
Apabila Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang
dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner
bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH
Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam
bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa
disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik
Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma
masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam
rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung
rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh
salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennotschaap/CV)
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma –
perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya
terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam
Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat
menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan
hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran
dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT
dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Menurut Undang-undang
Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang
Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Secara umum, Tugas
RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan.
Direksi
adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Tugas
Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara
umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
BENTUK-BENTUK
KERJASAMA DALAM BISNIS
1. Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan
usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan
usaha yang bergabung.
Di pandang
dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu:
·
Merger
horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing
kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu
dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk.
·
Merger
vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa
perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun
tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.
2.
Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam
praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya,
namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
konsolidasi adalah penggabungan
antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur
menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu,
konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
3.
Joint Venture
Joint
venture adalah
penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama
dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan
mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
4.
Waralaba
(franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang
tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup
menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus
memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan olehfranchisor (perusahaan waralaba), karena pada
franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang
sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari
biaya trial and error,
karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
5.
Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan
usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang
besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
6.
Holding
Company
Holding
Company adalah suatu
PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya.
Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun
diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
GO PUBLIC
Go
Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham
tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka
Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go
Public.
Prosedur Go public
Proses Go
Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road Show
e. Penjatahan Dipasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
d. Road Show
e. Penjatahan Dipasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
jEnis sahaM
Saham Biasa (Common Stocks)
Merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir dalam pembagian deviden dan hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. pemegang saham biasa tidak akan memperoleh pembayaran deviden selama perusahaan tidak memperoleh laba.
Saham Preferen
Merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. saham preferen disebut juga dengan saham istimewa. biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
Para Pelaku / Pendukung Pasar Modal
1.
Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi;
investor perorangan, investor lembaga/badan hukum
2.
Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten,
perusahaan public.
3.
Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa
Efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian
4.
Pihak yang berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas
Pasar Modal (BAPPEPAM)
5.
Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang;
Kustodian, wali amanat. Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum,
Notaris,perusahaan penilai
6.
Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan
transaksi; penjamin emisi, wakil penjamin emisi, perantara pedagang efek
7.
Sebagai pengelolah Modal dan Konsultasi; Manajer
investasi, wakil manager investasi, penasehat investasi perorangan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar