Keuangan Islam
merupakan sektor ekonomi yang berkembang pesat saat ini. Keuangan Islam berdiri
atas syariah islam, karenanya harus sejalan dengan syariah islam, baik dalam
spirit maupun aspek teknisnya. Dalam ajaran islam, transaksi keuangan harus
terbebas dari transaksi haram, berprinsip kemaslahatan (tayyib), misalnya bebas
dari riba, gharar, riswah dan maysir.
Secara umum dapat
dikatakan bahwa Keuangan Islam harus berbeda dengan Keuangan Konvensional. Dapat
dijelaskan bahwa Keuangan Islam adalah lembaga keuangan milik umat islam,
melayani umat islam, ada dewan syariah, yang merupakan anggota organisasi
internasional bank islam (IAIB) dan sebagainya.
Saat ini, untuk
mendukung Keuangan Islam banyak bermunculan bank-bank syariah dibanyak negara,
bahkan ke negara-negara barat dan perbankan syariah mengalami perkembangan yang
cukup pesat. Akan tetapi, dilihat dari volume usaha perbankan syariah di
Indonesia dibandingkan dengan total keseluruhan volume usaha perbankan
nasional, maka nilainya masih relative kecil. Apabila di presentasekan, maka
volume usaha perbankan syariah baru mencapai 0,23% (sumber: Biro Perbankan
Syariah BI). Walau demikian, dapat dilihat bahwa prospek perbankan syariah
kedepannya sangat bagus, mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar
jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara
langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang
syariah.
Bank-bank konvensional
di Indonesia beramai-ramai membuka divisi syariah. Di perkirakan kontribusi itu
akan terjadi lonjakan besar. Tidak hanya perbankan tetapi juga dalam bidang
asuransi, Takaful, Mubarakah, MAA, Beringin Putra, dan Beringin Life. Perkembangan
bank syariah cukup optimis. Penilaian tersebut berdasarkan pada tiga hal,
yaitu:
a. Segi
demand atau masyarakat
b. Faktor
supply
c. Fenomena
diseluruh dunia.
Menurut berbagai
kalangan ekonom maupun bangkir, bank-bank syariah dapat memiliki reputasi yang
baik diantara bank-bank internasional. Hal tersebut dapat dicapai apabila
bank-bank syariah melakukan usaha percepatan dalam pengembangan dan perbaikan
produk serta mengikuti regulasi yang mengacu pada standar internasional. Kemudahan
bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan
produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa adanya promosi dan edukasi
tentang lembaga keuangan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar